PKK RW III, JOYOTAKAN, SERENGAN, SURAKARTA

Tampilkan postingan dengan label organisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label organisasi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Desember 2010

PENGERTIAN PKK

Pengertian Gerakan PKK
Khusus
1. Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) adalah gerakan nasional yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat dengan perempuan sebagai motor penggeraknya menuju terwujudnya keluarga bahagia, sejahtera, maju, dan mandiri.
2. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-isteri, atau suami-isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
Umum
1. Pemberdayaan masyarakat/keluarga adalah usaha untuk membuat (merekayasa) masyarakat/keluarga menjadi kuat dan mampu (berdaya) untuk berbuat/berpartisipasi dalam kehidupan bersama dengan mengefektifkan, memberikan peluang/dukungan, dan bantuan dalam segala aspek kehidupan (Poleksosbudhankam). Proses pemberdayaan masyarakat/keluarga berdasarkan atas kepentingan dan kedaulatan (otonomi) masyarakat.
2. Koordinasi adalah usaha untuk mempertemukan berbagai unsur/ komponen dalam suatu kerjasama agar menjadi kekuatan yang utuh (sinergis) dalam rangka mewujudkan tujuan Tim Penggerak PKK.
Tujuan Gerakan PKK
Memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan lahir-batin menuju terwujudnya keluarga yang berbudaya, bahagia, sejahtera, maju, mandiri, hidup dalam suasana harmonis yang dilandasi oleh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Mahaesa.
Sasaran Gerakan PKK
Keluarga yang perlu ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan dan kepribadiannya dalam bidang :
1. Mental spiritual, meliputi sikap dan perilaku sebagai insan hamba Tuhan, anggota masyarakat, dan warga negara yang dinamis serta bermanfaat, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Fisik material, meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, kesempatan kerja/berusaha yang Iayak serta lingkungan hidup yang sehat dan lestari melalui peningkatan pendidikan pengetahuan, dan keterampilan.

PKK

PENGORGANISASIAN KKK

Gerakan PKK dikelola oleh Tim Penggerak PKK yang merupakan organisasi kemasyarakatan sebagai mitra kerja (langsung) Pemerintah dalam memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui keluarga.
Tim Penggerak PKK, dibentuk di tingkat : Pusat, Propinsi, Kotamadya, Kabupaten Administrasi, Kecamatan, dan Kelurahan.

Hubungan kerja antara Tim Penggerak PKK Pusat dengan Tim Penggerak PKK di Daerah (tingkat Propinsi, Kota, Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan/ Desa) bersifat konsultatif dan koordinatif dengan tetap memperhatikan hubungan hierarkis.

Pada tahun 1978 melalui Lokakarya Pembudayaan PKK di Jawa Tengah, disepakati 10 Segi Pokok PKK menjadi 10 Program Pokok PKK. Untuk dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga maka keluarga perlu dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang cukup. Pemberian bekal tersebut dilaksanakan antara lain melalui Gerakan PKK yang keberadaannya tersebar di seluruh Indonesia .
Keberhasilan Gerakan PKK dalam upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga telah diakui oleh masyarakat, bahkan mendapat penghargaan dari lembaga-lembaga internasional (WHO, Unicef, Unesco, dan sebagainya). Dalam TAP MPR Nomor : IV/MPR/1983 tentang GBHN telah ditetapkan bahwa PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) adalah salah satu wahana untuk meningkatkan peranan wanita dalan upaya menyejahterakan keluarga